Manfaat Ekonomi Fintech Lending

Tidak ada komentar


Kemarin, 24 April 2019 aku bersama temen-temen blogger gandjel rel diundang acara #NgobrolTempo dengan tema "Manfaat Ekonomi Fintech Lending" yang berlokasi di Balaikota Semarang. Hari itu kami belajar tentang Fintech bersama narasumber-narasumber kece. 

Registrasi acara dimulai antara pukul 12.00-13.00 setelah itu dilanjut dengan makan siang dan acara pun dibuka, seperti biasa ya, kerusuhan member-member Gandjel Rel itu biasanya suka wefie, hehehe 

Sebelumnya, aku mau bahas fintech lending ya, Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI)  fintech lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan memberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. 

fintech Lending yang mempertemukan antara Lender dan borrower secara elektronik dapat terintegrasi dengan e-commerce, e-logistic, dan aggregator untuk membantu pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya. Fintech Lending juga berkolabirasi dengan 12 kategori layanan pendukung lainnya dalam rangka memberikan layanan yang semakin aman, cepat, dan mudah bagi pengguna. 

arah dan masa depan platform FP2PL :
1. permasalahan dalam masyarakat yang ingin dijawab oleh FP2PL
2. Dampak sosial positif yang ingin diciptakan
3. strategi-strategi untuk menciptakan dampak sosial yang positif
4. program kerja yang mencerminkan implementasi dari strategi dalam rangka terwujudnya dampak sosial yang positif. 

berdasarkan data, Jumlah akumulasi rekening lender berdasarkan provinsi terdapat 272.548 entitas yang terbagi menjadi 270.330 merupakan entitas domestik dan 2218 sisanya entitas luar negeri. Jumlah akumulasi rekening borrowe berdasarkan provinsi totalnya ada 6.961.993 entitas dengan 22.725.309 akun. Dan Jumlah akumulasi penyaluran pinjaman berdasarkan provinsi sebesar 33.200,47 Milyar. 

Penyelenggara LPMUBTI adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan LPMUBTI. Ada dua ekosistem yang terdapat di Fintech lending ada ekosistem terbuka dan ekosistem tertutup. Ekosistem tertutup meliputi danamas, tokomodal. taralite, kimo dan pohondana. Ekosistem terbuka ada yang terbatas seperti investree, amartha, modalku, koinworks, igrow, tanifund, dll. Ekosistem terbuka yang tanpa batas adalah uang teman, kredivo, pinjamanGo, TunaiKita, Asetku, danabijak, Dompet Kilat, dll. 

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasas keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan. 

Dalam perkembangan Fintech Lending bersama OJK, ada perusahaan terdaftar atau berizin seperti perusahaan konvensional ada 103 dansyaruah ada 3, yang berdomisili di Jabodetabek ada 102, bandung ada 1, lampung ada 1, surabaya ada 2. 

Selain penjelasan panjang lebar mengenai fintech lending dan beberapa akun start up yang bergerak di bidang ini, ada satu fakta yang menggelitik aku, bahwa jika ada teman meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online ini dan dia memberikan akses tentang kontaknya ke perusahaan tersebut maka ia bersifat RAHASIA. dan ternyata yang biasanya terjadi adalah kontak kita suka dikirimin atau diteror oleh perusahaan tersebut yang memberitahukan bahwa teman atau kolega kita sedang meminjam uang. 

setelah sesi tanya jawab, acara pun selesai sekitar pukul 16.00 dan diakhiri dengan foto bersama bloger-bloger kece 

sekian! 

Tidak ada komentar

Mari berkomentar yang baik yaaaa