Pernikahan Dini
Bukan cintanya yang terlarang
Namun waktu saja belum tepat
Merasakan semua...
Curhat banget
yaaa, btw kemarin aku ikutan acara Dialog Publik “Pencegahan Perkawinan Usia
Anak” menarik banget ya, kenapa sih aku tiba-tiba bahas pernikahan usia muda? Karena
menurut data BPS tahun 2017 perempuan kawin sebelum usia 18tahun sebanyak
11,54% dan di tahun 2018 sebanyak 11,20% hal ini disampaikan oleh Bapak
Fatahillah, asisten deputi partisipasi media kementerian pemberdayaan dan
perlindungan anak (Kementerian PPA) dalam dialog publik tersebut.
Menurut Ibu
Retno Sadewi selaku kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3AP2KB) Jawa Tengah, pada tahun 2018
Kota Semarang menempati peringkat tertinggi perkawinan usia anak di Jawa
Tengah.
Perkawinan anak
adalah perkawinan yang terjadi sebelum usia 18 tahun serta belum memiliki
kematangan berpikir, psikologis dan lain sebagainya untuk
mempertanggungjawabkan pernikahan yang mereka jalani dan juga anak yang
dihasilkan dari perkawinan terserbut.
Perkawinan usia
anak bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di luar negeri
seperti India dan Palestina. Apalagi Indonesia menempati peringkat ke 7 di
dunia terkait pernikahan usia anak. Bangga?
Menurut Prof
Ismi Dwi Astuti selaku Guru Besar UNS Solo menceritakan tentang faktor-faktor
penyebab terjadinya perkawinan usia anak sepert tingkat pendidikan yang rendah
dan akan menjadi sebuah lingkaran setan, selain tingkat pendidikan juga ada
kemiskinan, budaya oatriarki atau tradisi di suatu daerah seperti kawin
tangkap, perjanjian orang tua juga termasuk kehamilan yang tidak dikehendaki.
Pernah mendengar
tentang ibu yang baik adalah ibu yang cerdas? Ibu yang cerdas berarti ibu yang berpendidikan
karena madrasah anak pertama kali adalah ibunya? Dengan pernikahan usia anak,
tidak semua sekolah mau menerima murid yang sudah menikah, maka dari itu
kebanyakan dari mereka di usia dini yang seharusnya masih belajar tapi harus
merawat dan membesarkan anak di usia yang masih sangat muda.
Selain faktor
di atas, dari sisi kesehatan juga sangat berbahaya karena bisa mengancam ibu
hamil usia muda. Kematian terkait kehamilan merupakan penyebab utama kematian
pada anak perempuan berusia 15-19 tahun selain itu kematian bati juga dua kali
lipat lebih tinggi.
Negara saat
ini sudah mengatur UU tentang perkawinan pada usia muda, sekarang batas menikah
adalah usia 19 tahun, sebelumnya usia 16 tahun. Hak-hak yang harusnya dipenuhi
oleh anak perempuan adalah :
1. Memberdayakan anak perempuan dengan informasi,
ketrampilan, dan jaringan pendukung
2. Mendidik dan memobilisasi orang tua dan anggota
masyarakat tentang hak anak, kesehatan reproduksi, serta risiko dan konsekuensi
perkawinan usia anak
3.
Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas sekolah
formal untuk anak perempuan
4.
Menawarkan dukungan ekonomi untuk anak perempuan
dan keluarganya
5.
Mengembangkan kerangka kerja hukum dan
kebijakan.
Hal paling sederhana yang bisa
dilakukan adalah tidak lagi menanyakan “Kapan nikah?” atau “kapan punya anak?”
pertanyaan yang mungkin tidak berarti apa-apa buat kamu, tapi sangat
bertendensi dan beban buat yang ditanyakan. Seolah-olah menikah adalah ukuran
kebahagiaan seseorang, padahal menikah adalah sebuah tanggung jawab, untuk itu
menikahlah ketika kamu siap.
Pa kabar dirimu
BalasHapus