Dialog Publik "Pencegahan Perkawinan Usia Anak"

1 komentar

Pernikahan Dini
Bukan cintanya yang terlarang
Namun waktu saja belum tepat
Merasakan semua...

Sebait lagu yang tentunya sangat dikenal di tahun 1990an ini terdengar benar ya, karena sejujurnya kalo menurut aku menikah itu saat yang tepat, bukan saat dilihat tetangga, atau mendengar omongan orang, karena menikah itu kita sendiri yang menjalankan, bukan orang lain. Emang kadang bikin risih ya omongan orang itu, terkadang juga mengganggu kita. Iya nggak sih? Hehe

Curhat banget yaaa, btw kemarin aku ikutan acara Dialog Publik “Pencegahan Perkawinan Usia Anak” menarik banget ya, kenapa sih aku tiba-tiba bahas pernikahan usia muda? Karena menurut data BPS tahun 2017 perempuan kawin sebelum usia 18tahun sebanyak 11,54% dan di tahun 2018 sebanyak 11,20% hal ini disampaikan oleh Bapak Fatahillah, asisten deputi partisipasi media kementerian pemberdayaan dan perlindungan anak (Kementerian PPA) dalam dialog publik tersebut.
Menurut Ibu Retno Sadewi selaku kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3AP2KB) Jawa Tengah, pada tahun 2018 Kota Semarang menempati peringkat tertinggi perkawinan usia anak di Jawa Tengah.
Perkawinan anak adalah perkawinan yang terjadi sebelum usia 18 tahun serta belum memiliki kematangan berpikir, psikologis dan lain sebagainya untuk mempertanggungjawabkan pernikahan yang mereka jalani dan juga anak yang dihasilkan dari perkawinan terserbut.
Perkawinan usia anak bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di luar negeri seperti India dan Palestina. Apalagi Indonesia menempati peringkat ke 7 di dunia terkait pernikahan usia anak. Bangga?
Menurut Prof Ismi Dwi Astuti selaku Guru Besar UNS Solo menceritakan tentang faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan usia anak sepert tingkat pendidikan yang rendah dan akan menjadi sebuah lingkaran setan, selain tingkat pendidikan juga ada kemiskinan, budaya oatriarki atau tradisi di suatu daerah seperti kawin tangkap, perjanjian orang tua juga termasuk kehamilan yang tidak dikehendaki.
Pernah mendengar tentang ibu yang baik adalah ibu yang cerdas? Ibu yang cerdas berarti ibu yang berpendidikan karena madrasah anak pertama kali adalah ibunya? Dengan pernikahan usia anak, tidak semua sekolah mau menerima murid yang sudah menikah, maka dari itu kebanyakan dari mereka di usia dini yang seharusnya masih belajar tapi harus merawat dan membesarkan anak di usia yang masih sangat muda.
Selain faktor di atas, dari sisi kesehatan juga sangat berbahaya karena bisa mengancam ibu hamil usia muda. Kematian terkait kehamilan merupakan penyebab utama kematian pada anak perempuan berusia 15-19 tahun selain itu kematian bati juga dua kali lipat lebih tinggi.

Negara saat ini sudah mengatur UU tentang perkawinan pada usia muda, sekarang batas menikah adalah usia 19 tahun, sebelumnya usia 16 tahun. Hak-hak yang harusnya dipenuhi oleh anak perempuan adalah :
1.    Memberdayakan anak perempuan dengan informasi, ketrampilan, dan jaringan pendukung
2.   Mendidik dan memobilisasi orang tua dan anggota masyarakat tentang hak anak, kesehatan reproduksi, serta risiko dan konsekuensi perkawinan usia anak
3.       Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas sekolah formal untuk anak perempuan
4.       Menawarkan dukungan ekonomi untuk anak perempuan dan keluarganya
5.       Mengembangkan kerangka kerja hukum dan kebijakan.
Hal paling sederhana yang bisa dilakukan adalah tidak lagi menanyakan “Kapan nikah?” atau “kapan punya anak?” pertanyaan yang mungkin tidak berarti apa-apa buat kamu, tapi sangat bertendensi dan beban buat yang ditanyakan. Seolah-olah menikah adalah ukuran kebahagiaan seseorang, padahal menikah adalah sebuah tanggung jawab, untuk itu menikahlah ketika kamu siap.

1 komentar

Mari berkomentar yang baik yaaaa