Langkah Lapor Pajak Secara Online

Tidak ada komentar

 

Langkah Lapor Pajak Secara Online

Saat ini pemerintah telah merilis aplikasi khusus untuk pajak, sayangnya masih banyak orang yang belum menyadari dan mengetahui cara lapor pajak secara online. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi akan pajak online dan rasa acuh dari masyarakat itu sendiri. Padahal wajib lapor pajak secara online jauh lebih efektif dan efisien. Hadi tidak perlu lagi menyempatkan diri jauh – jauh hanya untuk lapor keuangan pajak.

Maka dari itu simak cara lapor pajak secara online berikut :

1.     Aktivasi EFIN

Langkah pertama untuk wajib lapor pajak ialah membuat EFIN terlebih dahulu. EFIN adalah electronic identification filling number. EFIN ini akan digunakan untuk proses registrasi e-filing DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Untuk melakukan aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui situs http://pajak.go.id/. Lalu download dan lengkapi form pengajuan EFIN secara manual. Kemudian ajukan aktivasi EFIN ke KPP setempat. Saat mengunjungi KPP, persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, yaitu form EFIN, NPWP (asli dan fotokopi) dan KTP (asli dan fotokopi).

2.     Registrasi akun e-filling

Setelah proses aktivasi EFIN selesai simpan nomor EFIN dan lakukan registrasi e-filing. Cara untuk registrasi e-filing yaitu dengan mengunjungi situs http://djponline.pajak.go.id/.

Pada homepage djp online klik tombol “Belum Registrasi”. Lalu masukkan nomor EFIN, nomor NPWP dan kode captcha. Setelah itu akan menerima email aktivasi akun e-filling. Klik link yang ada pada email djp online. Akun  e-filling telah dibuat dan dapat melakukan wajib lapor pajak secara online.

3.     Cara lapor pajak

Untuk langkah terakhir yaitu coba lapor pajak secara online melalui djp online. Pada tahap ini ada 2 langkah yaitu membuat SPT dan upload / scan serta menunggu email yang berisi jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan.

Pertama – lama log in akun e-filling djp online terlebih dahulu dan siapkan semua laporan keuangan yang dibutuhkan. Lalu klik e-filling, Daftar SPT dan Buat SPT. Kemudian akan ada beberapa pilihan jenis SPT yaitu 1770-SS, 1770-S dan 1770. Pilih salah satu jenis SPT yang sesuai dengan jenis usaha.

Kemudian akan ada 2 pilihan yaitu dengan bentuk formulir dan dengan panduan. Dari pilihan tersebut, sebaiknya pilih dengan panduan. Kemudian tinggal lengkapi form yang ada. Pada proses ini mungkin membutuhkan waktu yang sangat lama, karena ada 18 tahapan form panduan yang harus diisi.

Pada tahapan terakhir / 18, akan muncul ringkasan SPT. Pada ringkasan tersebut terdapat bagian kode verifikasi dan tombol klik di sini, lalu akan muncul screen kode verifikasi. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia sesuai dengan kode yang telah diterima melalui email / pesan seluler.

Langkah terakhir yaitu klik tombol kirim SPT. Lalu akan menerima BPE / bukti penerimaan elektronik.

Itulah langkah – langkah / cara lapor pajak secara online dengan e-filling. Sedangkan untuk perhitungan pajak yang harus dibayar dapat dihitung melalui aplikasi BukuKas. Hal ini juga menjadi alasan pentingnya memiliki aplikasi BukuKas sebagai laporan keuangan.

Tidak ada komentar

Mari berkomentar yang baik yaaaa