Langkah
Lapor Pajak Secara Online
Saat
ini pemerintah telah merilis aplikasi khusus untuk pajak, sayangnya masih
banyak orang yang belum menyadari dan mengetahui cara lapor pajak secara online.
Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi akan pajak online dan rasa acuh dari
masyarakat itu sendiri. Padahal wajib lapor pajak secara online jauh lebih
efektif dan efisien. Hadi tidak perlu lagi menyempatkan diri jauh – jauh hanya
untuk lapor keuangan pajak.
Maka
dari itu simak cara
lapor pajak secara online berikut :
1.
Aktivasi EFIN
Langkah
pertama untuk wajib lapor pajak ialah membuat EFIN terlebih dahulu. EFIN adalah
electronic identification filling number. EFIN ini akan digunakan untuk proses
registrasi e-filing DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Untuk
melakukan aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui situs http://pajak.go.id/.
Lalu download dan lengkapi form pengajuan EFIN secara manual. Kemudian ajukan aktivasi
EFIN ke KPP setempat. Saat mengunjungi KPP, persiapkan semua dokumen yang
dibutuhkan, yaitu form EFIN, NPWP (asli dan fotokopi) dan KTP (asli dan
fotokopi).
2.
Registrasi akun
e-filling
Setelah
proses aktivasi EFIN selesai simpan nomor EFIN dan lakukan registrasi e-filing.
Cara untuk registrasi e-filing yaitu dengan mengunjungi situs http://djponline.pajak.go.id/.
Pada
homepage djp online klik tombol “Belum Registrasi”. Lalu masukkan nomor EFIN,
nomor NPWP dan kode captcha. Setelah itu akan menerima email aktivasi akun
e-filling. Klik link yang ada pada email djp online. Akun e-filling telah dibuat dan dapat melakukan
wajib lapor pajak secara online.
3.
Cara lapor pajak
Untuk
langkah terakhir yaitu coba lapor pajak secara online melalui djp online. Pada
tahap ini ada 2 langkah yaitu membuat SPT dan upload / scan serta menunggu
email yang berisi jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan.
Pertama
– lama log in akun e-filling djp online terlebih dahulu dan siapkan semua laporan
keuangan yang dibutuhkan. Lalu klik e-filling, Daftar SPT dan Buat SPT.
Kemudian akan ada beberapa pilihan jenis SPT yaitu 1770-SS, 1770-S dan 1770.
Pilih salah satu jenis SPT yang sesuai dengan jenis usaha.
Kemudian
akan ada 2 pilihan yaitu dengan bentuk formulir dan dengan panduan. Dari
pilihan tersebut, sebaiknya pilih dengan panduan. Kemudian tinggal lengkapi
form yang ada. Pada proses ini mungkin membutuhkan waktu yang sangat lama,
karena ada 18 tahapan form panduan yang harus diisi.
Pada
tahapan terakhir / 18, akan muncul ringkasan SPT. Pada ringkasan tersebut terdapat
bagian kode verifikasi dan tombol klik di sini, lalu akan muncul screen kode
verifikasi. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia sesuai dengan kode
yang telah diterima melalui email / pesan seluler.
Langkah
terakhir yaitu klik tombol kirim SPT. Lalu akan menerima BPE / bukti penerimaan
elektronik.
Itulah
langkah – langkah / cara lapor pajak secara online dengan e-filling. Sedangkan
untuk perhitungan pajak yang harus dibayar dapat dihitung melalui aplikasi
BukuKas. Hal ini juga menjadi alasan pentingnya memiliki aplikasi BukuKas
sebagai laporan keuangan.
Tidak ada komentar
Mari berkomentar yang baik yaaaa